Jatimvote.com – Pelaksanaan proyek rehabilitasi toilet SDN Karang Dalam 1, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan. Proyek senilai Rp149.510.104 yang bersumber dari APBD 2025 itu diduga belum menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara memadai.
Sorotan muncul setelah adanya informasi mengenai kondisi pekerja di lokasi proyek. Mereka disebut bekerja tanpa perlengkapan keselamatan dasar, seperti helm pelindung, sepatu keselamatan, dan rompi kerja.
Selain kelengkapan alat pelindung diri (APD), penerapan prosedur keselamatan dan mitigasi keadaan darurat juga dipertanyakan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja selama pekerjaan berlangsung.
Anggaran Proyek dan Penerapan K3 Jadi Sorotan
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.
Proyek dikerjakan oleh CV. Padu Jawara melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL). Kontraknya tercatat dengan nomor 000.3.2/14/PL-DAU/SPK/434.201/2025 tertanggal 1 Oktober 2025.
Nilai kontrak mencapai Rp149.510.104. Namun, penerapan standar keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek masih menjadi pertanyaan.
Ketentuan keselamatan kerja antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sementara itu, sektor konstruksi juga memiliki ketentuan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Karena itu, penerapan K3 perlu menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Pengawasan diperlukan agar keselamatan pekerja tidak terabaikan.
MCS Minta Kontraktor dan Dinas Pendidikan Diperiksa
Ketua Media Center Sampang (MCS), Fathor Rahman atau akrab disapa Mamang, mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan.
Ia meminta kepolisian dan kejaksaan memeriksa pelaksanaan proyek tersebut. Pemeriksaan dinilai perlu untuk memastikan apakah kewajiban keselamatan kerja telah dipenuhi.
Menurutnya, kontraktor dan pejabat terkait perlu dimintai keterangan. Pemeriksaan juga diharapkan mencakup komponen anggaran K3 dalam rencana anggaran biaya (RAB) serta realisasinya.
Mamang menilai keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan dalam proyek yang menggunakan anggaran pemerintah. Ia meminta penanganan dilakukan sebelum terjadi kecelakaan kerja.
Selain itu, pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang turut menjadi perhatian. Sebagai instansi yang menaungi kegiatan, pelaksanaan pengawasan perlu dijelaskan kepada publik.
Hingga bahan berita ini diterima, CV. Padu Jawara maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan tersebut.
Klarifikasi dari kontraktor dan dinas terkait masih diperlukan untuk memastikan kondisi penerapan K3 di lapangan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum juga harus didasarkan pada hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Editor : Redaksi