Jatimvote.id – Polres Pamekasan menaikkan penanganan perkara dugaan pengrusakan dan atau pengancaman yang dilaporkan seorang perempuan berinisial SW ke tahap penyidikan. Terlapor berinisial H dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (29/10/2026), sementara penyidik merencanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi tertanggal 6 Oktober 2026. Informasi perkembangan penanganan kasus disampaikan Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan.
Menurut keterangan kepolisian, kasus ini berkaitan dengan dugaan perbuatan yang disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1), atau Pasal 449 ayat (1) huruf a, dan atau Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP.
Pelapor Mengaku Mendapat Ancaman Senjata Tajam
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kediaman SW pada salah satu hari Senin di bulan Oktober 2026, sekitar pukul 12.56 WIB.
Berdasarkan keterangan dalam laporan yang disampaikan kepolisian, terlapor H bersama sejumlah rekannya diduga mendatangi lokasi dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah SW dan anaknya sembari melontarkan kata-kata ancaman.
Kejadian tersebut disebut membuat pelapor ketakutan dan anaknya menangis. Terlapor juga diduga melakukan pengrusakan terhadap gudang milik pelapor.
Dugaan perbuatan tersebut masih dalam proses penanganan hukum. Penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Periksa Saksi dan Sita Barang Bukti
Polres Pamekasan mulai melakukan serangkaian langkah penyelidikan sejak 7 Oktober 2026. Penyidik juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Pada 9 Oktober 2026, lima orang menjalani pemeriksaan awal, yakni SW selaku pelapor, serta MS, MR, MA, dan SB.
Meski pemanggilan terhadap terlapor dan sejumlah saksi lain pada pertengahan Oktober sempat terkendala kehadiran, penyidik tetap melanjutkan proses penanganan perkara.
Gelar perkara dilaksanakan pada 19 Oktober 2026. Berdasarkan hasil gelar tersebut, perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Selanjutnya, pada 21 Oktober 2026, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), SP2HP, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan dan pelapor. SPDP untuk terlapor juga dikirimkan pada 23 Oktober 2026.
Penyidik kemudian melakukan penyitaan barang bukti pada 22 Oktober 2026. Barang bukti tersebut dibawa untuk menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik pada 28 Oktober 2026.
Sementara itu, empat orang berinisial DK, MR, H, dan N telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan pada 27 Oktober 2026.
Polisi Siapkan Tahapan Lanjutan
Hingga Kamis (29/10/2026), penyidik masih melanjutkan proses hukum sesuai prosedur. Surat panggilan terhadap H telah dilayangkan untuk pemeriksaan pada hari tersebut.
Tahapan berikutnya yang direncanakan penyidik adalah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Polres Pamekasan menyatakan penanganan perkara terus berjalan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan tahapan hukum yang dilakukan penyidik.
Editor : Redaksi