Kamis, 24 Sep 2026 09:10 WIB

Tertidur di Warkop, HP Diperiksa Polisi ada game HGI Berujung Vonis Setahun

Foto ilustrasi AI
Foto ilustrasi AI

Jatimvote.com – YS tak menyangka kedatangannya ke sebuah warung kopi di kawasan Simo, Surabaya, berujung pada hukuman satu tahun penjara. Ia mengaku awalnya hanya menunggu panggilan pekerjaan sebagai penyedia jasa servis pendingin udara atau AC.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Selasa (24/2/2026).

YS berada di lokasi bersama dua rekannya, AL dan EK. Ketiganya kemudian berhadapan dengan proses hukum terkait aplikasi Higgs Games Island (HGI) dan akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Datang untuk Menunggu Panggilan Kerja
YS menuturkan, saat berada di warung kopi, dirinya sedang menunggu panggilan dari pelanggan yang membutuhkan jasa servis AC.

Karena mengantuk, ia kemudian tertidur sambil menonton film drama China melalui telepon selulernya. Saat itu, YS mengaku sedang menjalankan ibadah puasa.

“Saya tidak bermain HGI saat itu. Saya tertidur sambil menonton film drama China di HP,” kata YS.

Menurut YS, kedua rekannya melakukan aktivitas berbeda. Salah seorang menonton video melalui YouTube, sedangkan seorang lainnya memainkan permainan melalui aplikasi HGI.

Situasi berubah ketika sejumlah petugas kepolisian datang ke warung kopi tersebut.

Dibangunkan Polisi dan HP Diperiksa
YS mengaku sedang tertidur ketika petugas datang. Ia kemudian dibangunkan dan telepon selulernya diperiksa.

“Saya dibangunkan. Saya langsung kaget dan bingung. Polisi bilang jangan pura-pura tidur,” ujarnya.

Dari pemeriksaan terhadap perangkat tersebut, petugas menemukan aplikasi HGI terpasang di telepon seluler milik YS.

“HP saya diambil dan diperiksa. Di situ memang ada aplikasi HGI,” ungkapnya.

YS mengakui aplikasi tersebut memang terpasang di ponselnya. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang memainkan HGI saat polisi datang.

Mengaku Tidak Paham HGI Dikaitkan dengan Judi
Setelah aplikasi tersebut ditemukan, YS mengaku sempat mempertanyakan kepada petugas mengenai status aplikasi HGI.

“Saya tanya ke pihak kepolisian. Mereka menjawab aplikasi bergambar kadal itu adalah aplikasi judi,” kata YS, menirukan jawaban petugas.

YS mengatakan dirinya baru memahami bahwa permainan tertentu dalam aplikasi tersebut dikategorikan sebagai perjudian setelah perkara masuk dalam proses hukum.

“Yang saya tahu HGI itu bukan situs judi online. Ketika saya tanya kepada penyidik, saya diberi tahu bahwa aplikasi game yang ada gambar kadalnya itu merupakan aplikasi judi online,” ujarnya.

Perkara Berlanjut ke Pengadilan
Perkara tersebut kemudian diproses di Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan putusan yang diterima YS, Majelis Hakim menyatakan dirinya terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian.

YS kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada dua rekannya, AL dan EK.

Vonis Berdampak pada Keluarga
Selama menjalani hukuman, YS harus berpisah dengan istri dan dua anaknya. Anak pertama masih duduk di kelas III sekolah dasar, sedangkan anak keduanya masih bayi.

Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, istri YS kini bekerja sebagai asisten rumah tangga sekaligus mengurus kedua anak mereka.

“Istri saya harus menjadi ayah dan ibu. Saat ini dia bekerja menjadi asisten rumah tangga untuk menghidupi kedua anak kami selama saya menjalani hukuman satu tahun penjara ini,” tegas YS.

Perkara tersebut kini tidak hanya menjadi persoalan hukum bagi YS, tetapi juga membawa dampak langsung terhadap kehidupan keluarganya selama ia menjalani masa pidana.

Editor : Redaksi