Perkara 102/Pdt.G/2026/PN Gsk Masih Mediasi, Penggugat dan Tergugat Belum Capai Kesepakatan

Gedung PN Gresik, tempat berlangsungnya proses mediasi perkara perdata nomor 102/Pdt.G/2026/PN Gsk.
Gedung PN Gresik, tempat berlangsungnya proses mediasi perkara perdata nomor 102/Pdt.G/2026/PN Gsk.

Jatimvote – Perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait perumahan Manyar Riverside dengan nomor 102/Pdt.G/2026/PN Gsk masih menjalani tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pada agenda Selasa (27/10/2026), pihak pengembang PT Graha Keluarga Sejahtera disebut kembali tidak hadir berdasarkan keterangan kuasa hukum penggugat.

Mediasi tersebut dipimpin Ersin, S.H., M.H. Proses mediasi sebelumnya ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai M. Aunur Rofiq pada 13 Oktober 2026.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Alaudin Bahy dan Adv. Debby Puspita Sari, S.H., disebut hadir dalam agenda tersebut. Kuasa hukum turut tergugat, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Kartini, juga dilaporkan hadir.

Mediasi Merupakan Tahapan Penyelesaian Perkara
Mediasi menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara perdata yang memberi ruang bagi para pihak untuk mengupayakan kesepakatan. Dalam perkara ini, kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa sejumlah agenda mediasi sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan.

Menurut Debby, pihak tergugat tidak hadir pada mediasi pertama. Pada agenda kedua, seluruh pihak disebut hadir, tetapi belum mencapai kesepakatan. Kemudian, pada 20 Oktober 2026, pihak penggugat dan turut tergugat disebut hadir, sedangkan pihak tergugat kembali tidak hadir.

Debby juga mengatakan bahwa Dwi Yulieanto, S.H., yang disebut sebagai kuasa hukum tergugat, sebelumnya menyampaikan melalui WhatsApp bahwa timnya akan hadir. Menurutnya, Mustofa, S.H., M.H., direncanakan mewakili pihak tergugat.

Catatan Kehadiran Menurut Kuasa Penggugat
Debby mengaku memeriksa daftar kehadiran melalui PTSP PN Gresik dan tidak menemukan nama pihak tergugat. Ia juga menyebut petugas pengganti panitera tidak menemukan catatan kehadiran tersebut.

Keterangan ini merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum penggugat. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran pihak tergugat dalam agenda 27 Oktober 2026.

Redaksi Jatimvote membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada PT Graha Keluarga Sejahtera maupun kuasa hukumnya terkait keterangan tersebut. Tanggapan yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.

Karena perkara masih berjalan, uraian mengenai tahapan mediasi dan kehadiran para pihak tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan atas terbukti atau tidaknya gugatan PMH.

Editor : Redaksi