Jatimvote.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Regulasi yang membidik 13 klasifikasi kejahatan ini membawa kewenangan besar bagi negara, termasuk opsi menyita kekayaan terduga pelaku kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana dari pengadilan.
Merespons besarnya kewenangan tersebut, Managing Director Mulyadi Law Firm, Mulyadi, menyodorkan empat syarat krusial yang wajib dirumuskan dengan jelas dalam draf beleid tersebut. Tanpa parameter yang terukur, regulasi pemberantasan korupsi ini dinilai sangat rawan disalahgunakan.
Empat syarat tersebut mencakup; kewajiban adanya kaitan yang jelas antara aset dengan peristiwa pidana, larangan penyitaan yang hanya bermodal dugaan tanpa bukti permulaan yang kuat, pengawasan ketat dari lembaga independen, dan kepastian hukum yang jauh dari multitafsir.
"RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen hukum yang adil, bukan alat untuk menekan pihak tertentu. Jika tidak diatur dengan baik, justru bisa menimbulkan masalah baru,” tegas Mulyadi, Selasa (1/9/2026).
Mekanisme Tanpa Putusan Pidana
Mulyadi menyoroti khusus klausul non-conviction based asset forfeiture (perampasan tanpa putusan pidana) yang diadopsi dalam RUU ini. Praktik yang juga diterapkan di Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Thailand ini memang mempermudah penyitaan aset kejahatan berat. Namun, jika tidak dipagari dengan asas legalitas dan asas non-retroaktif (tidak berlaku surut), mekanisme ini bisa menabrak hak asasi.
"Dengan demikian, terdapat perlindungan hukum terhadap hak milik yang bukan diperoleh dari tindak pidana," ucap Mulyadi.
Bidik 13 Kejahatan Kelas Berat
Diketahui, Komisi III DPR RI telah memetakan 13 jenis tindak pidana yang asetnya dapat disita oleh negara lewat RUU ini. Daftarnya sangat luas, mulai dari korupsi, peredaran narkotika, terorisme, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyelundupan, kejahatan lingkungan, hingga sektor perpajakan, perbankan, dan pertambangan.
Luasnya jangkauan RUU Perampasan Aset membuat Mulyadi kembali mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar tidak merumuskan pasal yang bersifat "sapu jagat", apalagi jika batasan waktu peristiwanya ditarik jauh ke belakang.
"Jangan sampai RUU ini digedok secara general. Jika peristiwa kejahatan hukum diukur dari tahun yang molor kebelakang, maka RUU ini berpotensi menjadi alat kejahatan yanh terstruktur dan legal, untuk memiskinkan seseorang," pungkas Mulyadi menegaskan.
Editor : Redaksi