Selasa, 03 Nov 2026 15:57 WIB

Polsek Sapeken Amankan Dua Pria dalam Kasus Dugaan Peredaran Sabu di Sumenep

Ilustrasi pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu oleh Polsek Sapeken di Desa Pagerungan Besar, Kabupaten Sumenep.
Ilustrasi pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu oleh Polsek Sapeken di Desa Pagerungan Besar, Kabupaten Sumenep.

Jatimvote.com – Polsek Sapeken, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Senin (2/11/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RAP (24) dan AIK (23). Keduanya merupakan warga Desa Pagerungan Besar.

Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus bermula saat anggota Polsek Sapeken melakukan patroli rutin sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas kemudian menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di sebuah rumah warga.

Polisi menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah milik RAP. Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seseorang keluar dari rumah dan berusaha mengejarnya. Namun, orang tersebut berhasil menghilang.

Petugas kemudian menggeledah rumah tersebut. Hasilnya, polisi menemukan tiga poket plastik klip berisi diduga sabu di atas meja kerja ruang tamu.

RAP mengakui barang tersebut miliknya. Dalam pemeriksaan awal, ia menyebut AIK sebagai orang yang memberikan narkotika tersebut.

Sekitar pukul 23.00 WIB, AIK datang ke rumah RAP. Petugas kemudian mengamankannya dan melakukan penggeledahan badan.

Polisi menemukan empat poket plastik klip berisi diduga sabu di saku celana kanan AIK.

Polisi Sita Tujuh Poket Sabu
Dari RAP, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,78 gram, 0,81 gram, dan 0,07 gram.

Petugas juga mengamankan satu unit ponsel Infinix warna hitam, plastik klip kosong, sedotan, timbangan digital, alat hisap atau bong, korek api, serta uang tunai Rp1 juta.

Sementara dari AIK, polisi menyita empat poket sabu. Berat bersih masing-masing barang bukti tersebut mencapai 0,37 gram, 0,29 gram, 0,45 gram, dan 0,07 gram.

Barang bukti lainnya berupa satu unit Samsung Galaxy A04s warna merah muda dan sebuah sarung kacamata hitam.

Dengan demikian, polisi mengamankan tujuh poket sabu dari kedua terduga pelaku. Seluruh barang bukti bersama kedua pria tersebut dibawa ke Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara Dilimpahkan ke Satresnarkoba
Kapolresta Sumenep melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris S., S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat.

Ia mengajak warga untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba,” pesannya.

Kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, penanganan perkara akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Redaksi