Sabtu, 26 Sep 2026 20:59 WIB

Suami Dipenjara, Asmaul Kini Menjadi Tulang Punggung dan Menjawab Rindu Dua Anaknya

ehidupan Asmaul Nuraini (38) berubah sejak suaminya, YS, menjalani hukuman penjara dalam perkara perjudian.
ehidupan Asmaul Nuraini (38) berubah sejak suaminya, YS, menjalani hukuman penjara dalam perkara perjudian.

Jatimvote.com — Kehidupan Asmaul Nuraini (38) berubah sejak suaminya, YS, menjalani hukuman penjara dalam perkara perjudian. Selama tujuh bulan terakhir, Asmaul harus menjadi pencari nafkah sekaligus menghadapi kerinduan kedua anaknya terhadap sang ayah.

Beban tersebut terasa semakin berat karena anak pertama mereka masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), sementara anak kedua baru berusia empat bulan ketika YS terseret perkara hukum.

“Aku kangen Ayah, piye (bagaimana) Ma?” menjadi pertanyaan yang berulang kali disampaikan anak pertama Asmaul.

Untuk sementara, Asmaul memilih memberikan jawaban yang sederhana kepada anaknya.

“Saya bilang Ayah lagi bekerja. Kalau pekerjaan Ayah selesai, nanti pasti Ayah pulang bersama kita,” ujarnya.

Kehidupan Keluarga Berubah
Sebelum YS menjalani hukuman, ia menjadi salah satu tumpuan ekonomi keluarga. Setelah tidak lagi berada di rumah, tanggung jawab tersebut harus diambil alih Asmaul.

Ia bekerja serabutan sebagai pembantu rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan kedua anaknya. Namun, penghasilan yang diperoleh tidak selalu mencukupi kebutuhan keluarga.

Kebutuhan susu formula, makanan, biaya hidup, hingga keperluan anak tetap harus dipenuhi setiap hari.

“Kadang bos tempat saya kerja bantu ongkos pulang dan kasih tambahan buat anak. Kalau benar-benar kurang, saya terpaksa minta bantuan ke kakak saya dan saudara saya,” kata Asmaul.

Karena harus bekerja, Asmaul menitipkan kedua anaknya kepada orang tuanya di Kabupaten Tuban.

“Saya harus bekerja sendiri untuk kedua anak saya. Kalau tidak saya titipkan di Tuban, bagaimana. Karena ayahnya saat ini berada di tahanan,” ungkapnya.

Anak Kedua Tumbuh Tanpa Kehadiran Ayah
Ketika YS terseret perkara hukum, anak kedua Asmaul baru berusia empat bulan. Kini, buah hati tersebut telah tumbuh menjadi balita tanpa kehadiran ayah di rumah.

Asmaul mengaku belum berani menyampaikan kondisi sebenarnya kepada anak-anaknya.

“Saya bilang papanya masih kerja di luar kota. Saya belum berani berterus terang. Kasihan mentalnya kalau tahu ayahnya ada di lapas,” ujarnya saat ditemui di rumah kos kawasan Simo, Surabaya.

Bagi Asmaul, menjelaskan ketidakhadiran YS kepada anak menjadi persoalan tersendiri. Ia harus menjaga perasaan anak sekaligus menjalankan kehidupan keluarga seorang diri.

Mengaku Sempat Menanyakan Aplikasi HGI
Sebelum YS ditangkap, Asmaul mengatakan dirinya sempat menanyakan aplikasi Higgs Games Island (HGI) yang dimainkan suaminya.

Menurut Asmaul, saat itu YS mengatakan bahwa HGI merupakan permainan dan bukan aplikasi judi.

“Bukan HGI bukan aplikasi judi, sudah resmi di App Store,” ujar Asmaul menirukan jawaban suaminya.

Asmaul mengatakan dirinya sempat meminta YS berhenti bermain jika aplikasi tersebut ternyata berkaitan dengan perjudian.

“Saya sempat bilang, jika itu judi hapus saja. Makanya saya perbolehkan main,” jelasnya.

Asmaul kemudian mengetahui suaminya ditangkap polisi. Saat menjenguk YS, ia kembali menanyakan perkara tersebut kepada suaminya.

Ia juga mengaku sempat meminta penjelasan kepada penyidik mengenai perkara yang menjerat suaminya.

“Saya dan suami hanya masyarakat kecil, apalagi saya tidak tahu apa-apa masalah hukum. Ya bagaimana lagi, saat ini saya hanya bisa pasrah dan bekerja serabutan pembantu rumah tangga,” tuturnya.

Menunggu Ayah Kembali ke Rumah
Absennya YS membuat Asmaul menjalani dua peran sekaligus. Di satu sisi, ia harus mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan anak. Di sisi lain, ia harus menjadi orang yang menjawab setiap pertanyaan anak tentang ayahnya.

Asmaul berharap suaminya dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga.

“Saya hanya ingin suami saya cepat keluar karena anak saya rindu terus mencari ayah dan kembali menjadi imam kami untuk keluarga,” katanya.

Sebelumnya, YS bersama dua rekannya, AL dan EK, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim menyatakan YS terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian.

Editor : Redaksi