Minggu, 25 Okt 2026 17:22 WIB

Integrasikan Pelayanan dengan Keramaian Warga, BPPKAD Gresik Kejar Kepatuhan Pajak Daerah

Kabid Pendataan BPPKAD Gresik Almira Hadiani memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat dalam kegiatan Semarak Hari Santri Nasional 2026 di WEP.
Kabid Pendataan BPPKAD Gresik Almira Hadiani memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat dalam kegiatan Semarak Hari Santri Nasional 2026 di WEP.

Jatimvote – BPPKAD Kabupaten Gresik memanfaatkan momentum Semarak Hari Santri Nasional (HSN) 2026 untuk memperluas akses pelayanan perpajakan daerah. Melalui layanan jemput bola di Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP), Minggu (25/10/2026), masyarakat dapat berkonsultasi hingga mengurus administrasi pajak di tengah kegiatan publik.

Layanan yang dibuka mulai pukul 06.00 WIB tersebut menjadi bagian dari pendekatan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. BPPKAD menghadirkan mobil layanan dan stan penyuluhan untuk membantu warga memenuhi kewajiban pajak sekaligus memahami prosedur administrasi yang berlaku.

Sejumlah layanan tersedia, mulai dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pemeriksaan serta pemutakhiran data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), hingga konsultasi perpajakan daerah.

Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik, Andhy Hendro Wijaya, menyampaikan bahwa integrasi pelayanan dengan kegiatan masyarakat diharapkan membuat akses layanan semakin praktis.

Menurutnya, warga dapat memanfaatkan kunjungan ke acara Hari Santri untuk menyelesaikan urusan perpajakan tanpa harus secara khusus mendatangi kantor pelayanan.

Pendampingan Digital Jadi Bagian Pelayanan
Kepala Bidang Pendataan BPPKAD Gresik, Almira Hadiani, mengatakan petugas tidak hanya melayani kebutuhan administrasi secara langsung, tetapi juga mendampingi warga yang hendak mengajukan layanan secara daring.

Pendampingan itu penting bagi masyarakat yang belum memahami alur pengajuan online, termasuk untuk layanan PBB dan pemutakhiran data SPPT.

“Petugas membantu masyarakat yang ingin mengurus pajak, melakukan pembayaran PBB, maupun mengajukan layanan secara online. Dengan begitu, masyarakat yang belum memahami prosedur pengajuan daring bisa mendapatkan pendampingan langsung,” ujar Almira, yang akrab disapa Mia.

Masyarakat dapat mengakses layanan online melalui silopinter.gresikkab.go.id. Kehadiran petugas di lokasi kegiatan diharapkan membantu warga memahami prosedur sekaligus memastikan data perpajakan yang dimiliki sesuai.

Perluas Edukasi untuk Dukung Pendapatan Daerah
Selain PBB-P2, warga dapat berkonsultasi mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta administrasi pajak daerah lainnya.

BPPKAD berharap model pelayanan langsung seperti ini mampu meningkatkan literasi perpajakan dan mendorong kepatuhan masyarakat. Kemudahan akses juga menjadi salah satu upaya mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gresik.

Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh kemudahan mengurus administrasi, tetapi juga kesempatan memahami kewajiban perpajakan secara lebih jelas.

BPPKAD mengajak warga memanfaatkan fasilitas yang tersedia serta menjadi wajib pajak yang taat. Upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat diharapkan dapat memperkuat hubungan antara kualitas pelayanan publik dan kesadaran membayar pajak daerah.

Editor : Redaksi