Sabtu, 05 Sep 2026 20:13 WIB

MUI Jatim Desak Polisi Usut Dugaan Pidana di Balik Kasus Keracunan MBG

MUI Jawa Timur mendesak aparat kepolisian mengusut dugaan unsur pidana dalam kasus keracunan yang berkaitan dengan operasional SPPG.
MUI Jawa Timur mendesak aparat kepolisian mengusut dugaan unsur pidana dalam kasus keracunan yang berkaitan dengan operasional SPPG.

Jatimvote.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak aparat kepolisian menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus keracunan yang berkaitan dengan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). MUI menilai penutupan dapur atau penghentian operasional belum cukup apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian yang merugikan masyarakat.

Sekretaris Umum MUI Jatim, Dr KH M Hasan Ubaidillah, mengatakan setiap kasus keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus diusut secara menyeluruh. Penyelidikan diperlukan untuk mengetahui penyebab kejadian sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab.

“Harus kita dorong kasus-kasus seperti ini, apabila ada unsur-unsur kesengajaan, apalagi kemudian ada unsur pidananya, untuk diproses hukum,” kata KH Hasan Ubaidillah.

Menurutnya, langkah hukum diperlukan untuk memastikan pengelola SPPG menjalankan pelayanan sesuai standar. Terlebih, program MBG menyasar masyarakat luas, termasuk anak-anak yang menjadi penerima manfaat.

“Hal ini agar penyelenggara SPPG tidak semena-mena dan tidak serampangan menyajikan menu-menu yang dibutuhkan oleh masyarakat kita,” tegasnya.

Penutupan Dapur SPPG Tak Cukup
KH Hasan menilai penghentian operasional atau penutupan dapur SPPG yang bermasalah merupakan langkah administratif. Namun, tindakan tersebut dinilai belum cukup untuk memberikan keadilan apabila terdapat masyarakat yang menjadi korban.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta melakukan investigasi jika ditemukan dugaan kelalaian, pelanggaran standar keamanan pangan, maupun tindakan lain yang memenuhi unsur pidana.

“Kalau hanya penghentian dan menutup dapur SPPG, itu sifatnya administratif. Tetapi untuk korban-korban yang ada, tentu mereka membutuhkan keadilan,” ujarnya.

Meski demikian, MUI Jatim menekankan proses hukum harus berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan. Tidak boleh ada penghakiman sebelum seluruh fakta terungkap.

“Kalau memang ada unsur kelalaian dan unsur pidana, aparat harus segera melakukan investigasi dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata KH Hasan.

Ahli Gizi Diminta Tak Sekadar Formalitas
MUI Jatim juga menyoroti fungsi ahli gizi dan pengawas gizi dalam operasional SPPG. Keberadaan tenaga tersebut dinilai harus benar-benar berfungsi sebagai bagian dari sistem pengawasan, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

“Sebagaimana kita tahu, syarat SPPG itu harus ada ahli gizi dan pengawas ahli gizi di sana. Ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan menu benar-benar sesuai dengan standar gizi yang dibutuhkan,” jelasnya.

Pengawasan, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan kandungan gizi makanan. Aspek keamanan pangan juga harus menjadi perhatian sejak pemilihan bahan baku, kebersihan dapur, kesehatan penjamah makanan, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.

Pengawasan yang berjalan efektif diharapkan mampu mendeteksi potensi kontaminasi sebelum makanan dikonsumsi. Sebaliknya, keberadaan tenaga ahli tanpa fungsi pengawasan yang nyata berisiko membuat sistem tersebut hanya menjadi formalitas.

MUI Minta Operasional SPPG Dievaluasi
MUI Jatim meminta berbagai kasus keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan MBG menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPPG.

Evaluasi, menurut KH Hasan, tidak seharusnya hanya dilakukan setelah muncul korban. Pembenahan sistem harus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

MUI Jatim tetap mendukung program MBG sebagai program strategis pemerintah. Namun, keberhasilan program tersebut tidak semata-mata diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, melainkan juga dari jaminan bahwa makanan yang diterima masyarakat aman dan memenuhi standar gizi.

“Masyarakat, sekolah, tenaga kesehatan, pemerintah daerah, pengelola SPPG, dan aparat penegak hukum perlu mengambil peran sesuai kewenangannya,” katanya.

“Penting sekali untuk kita kawal bersama program ini agar peristiwa keracunan yang marak akhir-akhir ini tidak terus-menerus terjadi,” pungkas KH Hasan.

MUI Jatim menilai penindakan terhadap pelanggaran justru diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan MBG. Perlindungan terhadap penerima manfaat, terutama anak-anak, harus menjadi prioritas dalam setiap tahapan penyediaan dan distribusi makanan.

Editor : Redaksi