Akibat Coblosan Ulang di Blitar, Rekapitulasi Ditingkat PPK Diundur

jatimvote.com
KPU Kota Blitar.

jatimnow.com - Sejak ditetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblosan ulang  di TPS 8 Kepanjelor, KPU Kota mulai mempersiapkan logistik. Siang ini, KPU sudah berkoordinasi dengan instansi lainnya, terkait kelancaran jalannya PSU tersebut.

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan Anggaran dan Program Data Choirul Umam mengatakan, setelah disepakati untuk PSU, berbagai persiapan telah dilakukan.

Baca juga: Coblosan Ulang di TPS 49 Manukan Kulon, Khofifah Pemenangnya

Pihaknya belum mengetahui kapan logistik pemilu yang diajukan ke provinsi tiba di Kota Blitar.

"Tidak semuanya yang kita ajukan. Hanya beberapa saja. Diantaranya hologram kemudian surat suara sejumlah DPT. Karena untuk surat suara memang kita tidak ada sisa," kata Choirul, Jumat (29/06/2018) sore.

Jumlah DPT yang ada di TPS 8 Kepanjelor berjumlah 353 jiwa. Dengan insiden ini, praktis rekapitulasi penghitungan suara di PPK Kepanjen Kidul mundur dari jadwal.

Dari yang rencananya tanggal 30 Juni 2018, akan mundur hingga pelaksanaan PSU selesai digelar.

Baca juga: Coblosan Ulang di Manukan Kulon Dijaga Ketat, Kapolrestabes: Aman

"PPK Sukorejo hari ini sudah mulai merekap, Kecamatan Sananwetan tanggal 30 (Juni 2018). Nah, dari yang semula Kecamatan Kepanjen Kidul dilakukan tanggal 30 (Juni) harus diundur sampe PSU selesai," pungkasnya.

Diketahui, TPS 8 Kepanjelor dipastikan dilakukan PSU. Ini setelah ditemukan 12 pemilih bukan DPT mencoblos di TPS 8. Ini merupakan rekomendasi Panwascam Kepanjen Kidul kepada PPK yang juga ke KPU Kota Blitar.

PSU di TPS 8 Kepanjelor Dipastikan terlaksana pada hari Minggu 1 Juni 2018 mendatang.

Baca juga: Warga Manukan Kulon Antusias Ikuti Coblosan Ulang di TPS 49

Reporter: CF Glorian

Editor: Erwin Yohanes

Editor : Redaksi

Trending Minggu Ini
Berita Terbaru