jatimvote.com skyscraper
jatimvote.com skyscraper

Coblosan Ulang di Manukan Kulon Dijaga Ketat, Kapolrestabes: Aman

avatar jatimvote.com
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan saat meninjau ke TPS 49 Manukan Kulon Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan saat meninjau ke TPS 49 Manukan Kulon Surabaya.

jatimnow.com - Proses pemungutan suara ulang (PSU) atau coblosan ulang di TPS (tempat pemungutan suara) 49 Manukan, Kulon Tandes Surabaya, Minggu (1/7/2018) berjalan lancar dan aman. Pasalnya, proses PSU disana dijaga ketat puluhan petugas gabungan.

"Sebenarnya ini kejadian yang tidak harapkan. Tapi tetap saja kita bersyukur, karena cuma ada satu di Surabaya. Jika kemarin dua TPS dijaga 1 polisi, saat ini ada 30 polisi, dibantu TNI dan Pemkot," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan saat meninjau proses PSU di TPS 49 Manukan Kulon.

Baca Juga: Coblosan Ulang di TPS 49 Manukan Kulon, Khofifah Pemenangnya

Seperti diketahu, PSU di TPS 49 Manukan Kulon itu dilakukan setelah pada 27 Juni 2018, petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mendapati pasangan suami istri (pasutri) mencoblos menggunakan hak pilih orang lain. Pasutri itu bernama Kudori (69) dan Sulichah (69) warga Buntaran 3 Surabaya.

Lantas bagaimana proses hukum terhadap pasutri itu? Rudi menjelaskan, menurut informasi yang diterimanya dari Panwaslu Kota Surabaya, temuan itu saat ini sudah sampai di sentra Gakumdu (Penegak Hukum Terpadu).

Dimana gakumdu itu terdiri dari Panwascam Tandes, Panwaskota Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya dan Polrestabes Surabaya.

"Nanti mereka akan melakukan pleno membahas bagaimana pemenuhan unsur-unsur formalnya, unsur-unsur materialnya. Sehingga nanti keputusannya apakah ada pidananya dan apakah bisa diteruskan ketingkat penyidikan atau tidak. Kita tunggu saya," ungkap Rudi.

Baca Juga: Warga Manukan Kulon Antusias Ikuti Coblosan Ulang di TPS 49

Sementara, menurut informasi yang didapat jatimnow.com menyebut, Gakumdu sudah melakukan pembahasan awal untuk melakukan pendalaman kasus tersebut sesuai pasal yang ada dalam undang-undang pemilu.

Sebab pada Jumat (29/6/2018) kemarin, sekitar pukul 18.00 Wib, bertempat di Kantor Panwaskota Surabaya, Gedung Convention Hall Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, Gakumdu sudah memanggil pasutri Kudori dan Sulicah dan Udin dan istrinya yang hak pilihnya dipakai Kudori dan istrinya.

Selain itu, Gakumdu juga sudah memanggil petugas KPPS 49 Manukan Kulon, petugas KPPS 09 Manukan Wetan, saksi dari pasangan calon (paslon) nomor 2 serta pengawas TPS. "Prosesnya tengah berjalan. Biarkan itu berjalan," tutup Rudi.

Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di PPK Tambaksari Berlangsung Panas

Reporter: Narendra Bakrie

Editor: Erwin Yohanes

Editor : Redaksi