Jatimvote.com — Aktivitas merekam menggunakan kamera atau ponsel di ruang publik tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Abraham Sridjaja, saat menanggapi perdebatan mengenai penggunaan kamera di ruang publik yang kemudian dikaitkan dengan perlindungan data pribadi.
Melalui akun Instagram @abrahamsrijaya, Jumat (18/9/2026), Abraham mengingatkan agar ketentuan UU PDP tidak ditafsirkan hanya berdasarkan keberadaan wajah seseorang yang terekam kamera.
"UU Nomor 27 Tahun 2022 tidak boleh dibaca sepotong-sepotong. Ia harus dibaca utuh," tulis Abraham.
Menurut dia, penilaian terhadap suatu aktivitas harus melihat sejumlah aspek, mulai dari jenis data yang diperoleh, pihak yang melakukan pemrosesan, tujuan penggunaan data, dasar pemrosesan hingga cara data tersebut digunakan atau disebarluaskan.
Wajah Termasuk Data Biometrik
UU PDP memasukkan data biometrik sebagai bagian dari data pribadi yang bersifat spesifik. Dalam penjelasan Pasal 4, gambar wajah menjadi salah satu contoh data biometrik karena karakteristik tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Namun, Abraham menilai keberadaan seseorang dalam sebuah rekaman belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum.
Ia mengatakan konteks perekaman menjadi hal yang penting. Dokumentasi kegiatan di ruang publik, menurutnya, tidak dapat begitu saja disamakan dengan tindakan memperoleh atau menggunakan data pribadi secara melawan hukum.
"Yang harus dilihat adalah konteksnya. Jangan setiap aktivitas merekam di ruang publik langsung disimpulkan sebagai pelanggaran UU PDP," katanya.
Persetujuan Bukan Satu-satunya Dasar
Abraham juga mengingatkan adanya kekeliruan jika ketentuan UU PDP dipahami bahwa setiap pemrosesan data pribadi selalu membutuhkan persetujuan secara langsung.
Pasal 20 UU PDP memang mewajibkan Pengendali Data Pribadi memiliki dasar pemrosesan. Namun, dasar tersebut tidak hanya berupa persetujuan.
Dalam aturan tersebut terdapat enam dasar pemrosesan, antara lain persetujuan yang sah, pelaksanaan kewajiban perjanjian, kewajiban hukum, perlindungan kepentingan vital, pelaksanaan tugas untuk kepentingan umum atau pelayanan publik, serta kepentingan yang sah dengan mempertimbangkan tujuan dan kebutuhan pemrosesan.
"Pasal 20 ayat (2) memuat enam dasar pemrosesan data yang sah. Persetujuan hanya salah satunya. Jadi, tidak bisa disederhanakan bahwa tanpa izin berarti otomatis melawan hukum," ujar Abraham.
Pidana Memiliki Unsur yang Harus Dibuktikan
Dalam konteks pidana, Abraham menyoroti ketentuan Pasal 65 UU PDP. Pasal tersebut mengatur larangan memperoleh atau mengumpulkan, mengungkapkan, serta menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum dalam kondisi yang diatur undang-undang.
Ancaman pidananya kemudian tercantum dalam Pasal 67.
Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila keberadaan seseorang dalam sebuah video atau foto langsung dianggap sebagai tindak pidana. Ada unsur-unsur hukum yang harus diperhatikan dalam menilai suatu perbuatan.
Pembedaan tersebut menjadi penting karena aktivitas dokumentasi di ruang publik dapat dilakukan untuk berbagai keperluan, mulai dari jurnalistik, dokumentasi kegiatan, pembuatan konten hingga aktivitas masyarakat sehari-hari.
Soroti Implementasi UU PDP
Selain substansi aturan, Abraham turut menyinggung aspek kelembagaan dalam penerapan UU PDP.
Pasal 58 sampai Pasal 60 mengatur mengenai lembaga yang menjalankan fungsi penyelenggaraan pelindungan data pribadi, termasuk pengawasan, penegakan hukum administratif, penerimaan laporan, hingga pemberian sanksi administratif.
Dalam perkembangannya, pemerintah pada Juli 2026 masih memfinalisasi pembentukan otoritas pelindungan data pribadi yang akan menjalankan fungsi tersebut secara independen.
Sementara UU PDP telah berlaku sejak 17 Oktober 2022. Undang-undang itu memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun melalui Pasal 74.
Perlindungan Privasi Tetap Berlaku
Abraham tidak menyebut aktivitas perekaman di ruang publik sebagai kegiatan yang bebas dari aturan hukum.
Menurutnya, persoalan dapat muncul ketika rekaman yang mengandung data pribadi kemudian digunakan atau diproses dengan cara yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Ia menilai tujuan perekaman, jenis informasi yang diperoleh, cara memperoleh data, penggunaan data, penyebaran rekaman, dasar pemrosesan, serta ada atau tidaknya unsur melawan hukum dan kerugian perlu dilihat secara keseluruhan.
Abraham juga mengingatkan dampak jika seluruh aktivitas perekaman di ruang publik langsung dianggap sebagai pelanggaran UU PDP.
"Kalau merekam di ruang publik dianggap melanggar UU PDP, maka persoalannya akan menjadi sangat luas. Apakah kemudian semua kreator, jurnalis warga dan vlogger dianggap melanggar? Tentu persoalannya tidak sesederhana itu," katanya.
Ia menegaskan keberadaan UU PDP ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi, bukan menghilangkan aktivitas dokumentasi masyarakat.
"UU PDP hadir untuk melindungi data masyarakat, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat," pungkasnya.
Editor : Redaksi