jatimnow.com - Tim Pemenangan Cagub dan Cawagub Jatim, Khofifah-Emil di Banyuwangi, menghormati keputusan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dimana, kasus dugaan pelanggaran Pemilu 62 Kepala Desa (Kades) di Banyuwangi tersebut sudah diputuskan tidak bisa diproses.
Baca juga: Insiden Pilgub di Blitar, Surat Suara Sah Melebihi Jumlah Daftar Hadir
Hal itu disampaikan langsung Ketua Tim Pemenangan Cagub dan Cawagub Jatim, Khofifah-Emil Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, Jumat (22/6/2018).
Michael yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, itu mengaku keputusan Gakkumdu tentu dengan sebuah landasan.
"Kami yakin sudah dikaji matang sesuai aturan per Undang-Undangan yang berlaku," katanya.
Sikap bijak dipilihnya demi terlaksananya Pilgub Jatim yang jujur, aman, damai dan lancar. Namun dia tidak lupa mengingatkan kepada Panwaslu agar ke depan kinerja lebih baik dan profesional.
"Sehingga tidak akan kecolongan untuk yang kedua kalinya," pesannya.
Baca juga: Bawaslu Temukan Sekotak Surat Suara Pilbup Bangkalan Tercoblos
Dia juga mewanti-wanti jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran dalam suksesi Pilgub Jatim.
"Maka dari itu, disisa waktu yang ada kita terus melakukan pembekalan dan pembinaan diinternal tim pemenangan Khofifah-Emil," pungkas Michael.
Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang sempat menyeret 62 Kades di Banyuwangi akhirnya memasuki babak final.
Baca juga: Panwaslu Akhirnya Tutupi Gambar Puti di Reklame Bulan Bung Karno
Gakkumdu, menilai rekomendasi Panwaslu Banyuwangi, tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan Kepolisian. Atau dengan kata lain, tidak ditemukan unsur pelanggaran.
Reporter: Irul Hamdani
Editor: Erwin Yohanes
Editor : Redaksi