jatimnow.com - Setelah sebelumnya disoal Panwaslu karena dinilai melanggar aturan kampanye, reklame bergambar Bung Karno yang disisipi Puti Soekarno tidak dilepas. Panwaslu hanya menutupi gambar Putinya saja.
Komisioner Panwaslu Kota Blitar Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bambang Arintoko mengatakan hal itu sebagai bentuk untuk menghormati Bulan Bung Karno yang dilaksanakan di Kota Blitar.
Baca Juga: Akui Kemenangan Khofifah di Pilgub Jatim, Ini Harapan Gus Ipul
"Kita jangan lupa kalau kita ada di Bumi Bung Karno. Sehingga ini juga tidak sama dengan daerah lain. Karena bulan ini (Juni) adalah Bulan Bung Karno, makanya kami tidak menurunkan Bando (reklame), tapi cukup menutupi gambar (Puti)-nya saja," kata Bambang, Senin (25/06/2018) sore.
Reklame Bulan Bung Karno yang ada di Jalan Ahmad Yani Kota Blitar tersebut terlihat sebuah banner tambahan untuk menutupi Puti.
Kebijakan tersebut, kata Bambang, sudah melalui mekanisme koordinasi dengan KPU Kota Blitar dan pihak terkait. Penutupan gambar Puti tersebut dilakukan sebab terhitung sejak tanggal 24 - 26 Juni merupakan masa tenang untuk Pilgub Jatim 2018.
Baca Juga: Gus Ipul Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Khofifah di Pilgub Jatim
"Kami sangat menghormati itu (Bulan Bung Karno), makanya kami hanya menutupi gambar Putinya saja. Karena ini masa tenang. Sehingga kami berupaya mensterilkan Kota Blitar dari yang berbau pasangan calon dengan tidak melupakan Bulan Bung Karno," imbuhnya.
Sebelumnya, pada 12 Juni 2018 lalu, Panwaslu Kota Blitar sempat bersitegang dengan segerombolan kader dan simpatisan PDIP Perjuangan terkait rencana penurunan reklame Bulan Bung Karno yang disisipi foto Puti Soekarno.
Baca Juga: Saksi Nomor 2 Tolak Rekapitulasi Pilgub Jatim, Demokrat Tak Takut
Hingga kini, rencana tersebut akhirnya ditangguhkan karena Panwaslu menghormati Bulan Bung Karno. Akhirnya, muncul kebijakan untuk menutupi gambar Puti Soekarno untuk menjaga masa tenang Pilgub Jatim 2018.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto
Editor : Redaksi