Advokat Karim Gundul Ingatkan Hak Debitur Ada Batasnya, LPK Diminta Jangan Jadi "Kartu Bebas Utang"

Reporter : Redaksi
Menurut Karim, kendati pendampingan hukum merupakan hak setiap warga, fasilitas tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk menghindari tanggung jawab kontrak yang telah disepakati sejak awal.

Jatimvote.com - Maraknya keterlibatan lembaga perlindungan konsumen (LPK) dalam mendampingi debitur yang mengalami macet cicilan kendaraan memicu respons tegas dari dunia hukum. Advokat dan praktisi hukum asal Gresik, Karim Gundul, mengingatkan masyarakat agar tidak salah kaprah memandang perlindungan hukum sebagai alat untuk lepas tangan dari kewajiban finansial.

Fenomena ini mencuat seiring tingginya sengketa antara nasabah dan perusahaan pembiayaan atau leasing. Menurut Karim, kendati pendampingan hukum merupakan hak setiap warga, fasilitas tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk menghindari tanggung jawab kontrak yang telah disepakati sejak awal.

Baca juga: Masuk Prolegnas 2026, Praktisi Hukum Usulkan 4 Syarat Ketat Pelaksanaan RUU Perampasan Aset

“Perlindungan konsumen adalah hak masyarakat. Tetapi jangan sampai hak tersebut dipahami sebagai kartu bebas utang. Ketika seseorang membuat perjanjian pembiayaan, menerima fasilitas dan objek pembiayaan, maka tentu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi,” ujar Karim Gundul.

Dudukkan Perkara Secara Obyektif
Karim menekankan pentingnya melihat persoalan kredit macet secara proporsional. Ia menilai tidak semua debitur yang menunggak dapat serta-merta diposisikan sebagai korban, namun di sisi lain, kesalahan juga tidak boleh langsung ditimpakan sepihak kepada nasabah tanpa melihat fakta hukum yang melingkupinya.

"Jangan semua debitur dianggap salah, tetapi jangan pula setiap debitur yang memiliki tunggakan otomatis dianggap korban. Semua harus dilihat berdasarkan fakta dan hubungan hukumnya," tegasnya.

Hubungan hukum antara kreditur dan debitur, imbuhnya, lahir dari sebuah kesepakatan kontraktual yang mengikat kedua belah pihak secara adil.

Kedudukan Hukum Sertifikat Fidusia
Dalam kesempatan yang sama, Karim turut membedah aspek legalitas penarikan objek jaminan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU tersebut, sertifikat jaminan fidusia memegang kekuatan eksekutorial yang sah di mata hukum.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar kekuatan eksekutorial itu tidak dijadikan celah bagi pihak leasing untuk bertindak semena-mena di luar prosedur yang berlaku. Pelaksanaan eksekusi harus tetap berjalan di atas koridor hukum yang benar.

“Ada perjanjian, ada jaminan dan ada konsekuensi hukum. Karena itu masyarakat harus memahami persoalan fidusia secara utuh, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial,” paparnya.

Bahaya Edukasi Hukum Sepotong-Sepotong
Karim juga menyoroti maraknya narasi keliru di ruang publik yang kerap menyederhanakan rumitnya persoalan pembiayaan. Pemahaman yang ekstrem, seperti anggapan bahwa perusahaan leasing sama sekali dilarang menarik kendaraan dalam kondisi apa pun atau sebaliknya, perlu diluruskan melalui edukasi yang komprehensif.

"Ada yang mengatakan leasing tidak boleh menarik kendaraan dalam keadaan apa pun. Ada juga yang mengatakan sertifikat fidusia memberikan kebebasan penuh kepada kreditur. Dua-duanya harus dipahami secara benar dan berdasarkan hukum," jelasnya.

Ke depan, ia berharap masyarakat lebih selektif dan tidak mudah terbuai oleh janji-janji instan dari pihak manapun yang menawarkan solusi penyelesaian utang tanpa berpijak pada aturan hukum yang berimbang.

“Ini penting untuk dibahas secara bertahap agar masyarakat tidak mendapatkan pemahaman hukum yang keliru. Debitur harus tahu haknya, tetapi juga harus memahami kewajibannya. Begitu juga kreditur harus mengetahui batas-batas kewenangannya,” pungkas Karim.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru