jatimnow.com - Tahun 2018 ini merupakan tahun politik dengan digelarnya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 18 kabupaten dan kota serta Pemilihan Gubernur Jawa Timur. Pilkada serentak ini dinilai berpotensi menjadi tempat terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jelas berpotensi," kata Yenti Garnasih, akademisi dan juga ahli di bidang tindak pidana pencucian (TPPU) di sela menjadi pembicara pada acara Pembekalan penyidik tentang Tindak pidana pencucian uang jajaran Polda Jatim, di Hotel Wyndam Surabaya, Senin (9/4/2018).
Baca juga: Anna, Bupati Bojonegoro yang Tak Ingin Mencederai Hati Pemilihnya
Ia menerangkan, tidak hanya pilkada saja yang berpotensi terjadinya TPPU. Pemilihan legislatif (Pileg) juga dinilai dapat dijadikan tempat sebagai pencucian uang.
"Tidak boleh money politic. Nah, uang yang untuk dana kampanye itu tidak boleh dari hasil kejahatan (korupsi). Kalau para caleg, para calon kepala daerah itu kemudian ternyata menggunakan hasil korupsi untuk kampanye, berarti pilkada pileg merupakan sarana pencucian uang," jelas Doktor Money Laundering ini.
Widya Iswara di bidang TPPU di Kejaksaan Agung ini menyayangkan belum adanya undang-undang yang berkaitan dengan dana kampanye.
"Kan hanya dibatasi jumlahnya saja. Tidak boleh satu milliar dan tidak boleh Rp 7 milliar untuk korporasi. Tetapi tidak pernah dikatakan asal usulnya. Artinya, barangkali Rp 1 milliar dari hasil kejahatan ya boleh yang penting tidak boleh leboh dari Rp 1 milliar. Itu menjadi PR (pekerjaan rumah)," terangnya.
Yenti meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan untuk menangkap pelaku TPPU di pilkada maupun pileg.
"Bagi penegak hukum, ada yang menggunakan hasil korupsi dipakai untuk pilkada, tangkap ya pak," kata Yenti yang disampingnya adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso.
Ia menegaskan kembali, agar para caleg dan calon kepala daerah untuk tidak menggunakan dana kampanye dari hasil korupsi.
"Jangan dijadikan dinamikan politik menjadi sarana tindak pidana pencucian uang," tegasnya.
Baca juga: Kunjungi Khofifah, Putra SBY: Kemenangan Partai Demokrat
Dalam acara pembekalan penyidik tentang TPPU, dihadiri para kasat reskrim, kasat reskoba polres jajaran, serta kasubdit di jajaran Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Hari ini kami mengadakan pembekalan dengan menghadirkan ibu DR Yenti Garnasih sebagai ahli di bidang tindak pidana pencucian uang. Ini untuk pemahaman berkaitan dengan TPPU dan kita mengundang juga dari kejaksaan, sehingga ada pemahaman yang sama berkaitan dengan TPPU," kata Kombes Pol Agus Santoso.
Ia menambahkan, kinerja Polda Jatim dan jajaran dalam upaya penegakkan hukum TPPU dinilai masih kurang. Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja penyidik.
"Dengan ada pembekalan yang langsung disampaikan ibu DR Yenti Garnasih, penyidik memahami kemudian bisa mengaplikasikan dalam pelaksanaan tugasnya," jelasnya.
Dalam sesi tanya jawab, ada penyidik dari jajaran Polda Jatim yang menanyakan kepada Dr Yenti tentang sulitnya menembus perbankan untuk mencari data berkaitan dengan TPPU.
Baca juga: Coblosan Ulang di TPS 49 Manukan Kulon, Khofifah Pemenangnya
"Ketika ada laporan, bank harusnya mendukung. Apalagi penyelematan uang hasil korupsi itu bisa terhambat gara-gara masih kurang memahaminya atau semangatnya kurang. Atau ada ketakutan (dari pihak perbankan) dikarenakan tidak terlalu memahami dan khawatir kena razia bank," terang DR Yenti.
Reporter: Jajeli Rois
Editor: Arif Ardianto
Editor : Redaksi