jatimnow.com – Sejumlah kepala desa membantah keterlibatannya dalam dugaan pidana pemilu. Terlebih ketika acara di kediaman mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, Masykur Ali, Rabu (30/5/2018), yang dihadiri oleh Calon Gubernur nomor urut 2 Syaifullah Yusuf.
Sebagian besar dari kepala desa itu mengaku tidak tahu jika acara itu akan dihadiri oleh Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Baca Juga: Gus Ipul-Puti Kalah di Pilgub Jatim, Risma Mengaku Surprise
Dua antara 62 kepala desa yang berhasil dikonfirmasi jatimnow.com adalah Dua Kepala Desa yang berhasil dikonfirmasi diantaranya Kades Sumberagung Kecamatan Pesanggaran, Vivin Agustin dan Kades Kebondalem Kecamatan Bangorejo, Iksan.
Kepala Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Vivin Agustin mengakui bahwa dirinya menghadiri acara tasyakuran yang digelar di rumah mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi Masykur Ali, Rabu (30/5/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.
Bahkan, ia mengaku menghadiri acara tersebut dengan dalih bahwa orang tuanya memiliki kedekatan hubungan dengan Masykur Ali yang dikenal sebagai tokoh masyarakat berpengaruh setelah menjabat 3 kali sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU.
"Saya ndak tahu, kalau ada kegiatan teman-teman dengan Gus Ipul di situ. Aku datangnya terlambat. Yang ngundang langsung Pak Masykur Ali, karena dulu kan almarhum bapak saya berteman dengan Pak Masykur Ali," terang Vivin saat dikonfirmasi via selulernya.
Baca juga: 62 Kades di Banyuwangi Diduga Tersandung Pidana Pemilu
Baca Juga: Pilkada Serentak 2018, PDIP Klaim Banyak Menangkan Kadernya
Sementara itu, Kades Kebondalem, Iksan mengatakan bahwa dirinya menghadiri acara tasyakuran tersebut hanya sekedar memenuhi undangan. Ia juga menampik informasi bahwa dirinya sebagai koordinator dalam acara yang dihadiri oleh Gus Ipul itu.
"Saya bukan koordinator, tapi hanya sebatas sebagai penghubung antar sesama kades. Saya masih ada acara ini, nanti ya," papar Iksan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 62 kepala desa di Banyuwangi diduga melanggar UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berbuntut ancaman kurungan penjara.
Di dalam UU itu, pada pasal 70 ayat 1, terdapat klausul yang menyebutkan bahwa, Kepala Desa dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Apabila itu dilanggar, maka ancamannya adalah penjara maksimal 6 bulan penjara.
Baca Juga: Cawali Setiaji Rangkul Parpol Pengusung Calon Lain Bangun Kota Malang
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto
Editor : Redaksi