jatimnow.com - Sebanyak 62 kepala desa di Banyuwangi diduga melanggar UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berbuntut ancaman kurungan penjara.
Di dalam UU itu, pada pasal 70 ayat 1, terdapat klausul yang menyebutkan bahwa, Kepala Desa dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Apabila itu dilanggar, maka ancamannya adalah penjaran.
Baca Juga: Gus Ipul-Puti Kalah di Pilgub Jatim, Risma Mengaku Surprise
Ketua Panwaslu Banyuwangi, Hasyim Wahid mengaku sudah melakukan rapat pleno bersama jajarannya.
Hasilnya, Panwaslu menyimpulkan bahwa 62 Kades dari 17 kecamatan diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman hingga 6 bulan penjara.
Menurut Hasyim, 62 kepala desa tersebut terbukti telah menghadiri suatu acara di kediaman mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, Masykur Ali, Rabu (30/5/2018). Waktu itu, Calon Gubernur nomor urut 2 Syaifullah Yusuf turut hadir.
"Menurut kajian kami, tindakan para Kades yang hadir dalam pertemuan tersebut patut diduga menguntungkan Paslon nomor urut 2 dan merugikan Paslon nomor urut 1," papar Hasyim kepada wartawan, Minggu (10/6/2018).
Selain berdasarkan hasil kajian, sejumlah bukti dugaan pelanggaran pemilu diantaranya daftar hadir acara di rumah mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi. Yakni acara tasyakuran Nuzulul Quran dan purna tugas Masykur Ali setelah tiga periode menjabat ketua PCNU.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2018, PDIP Klaim Banyak Menangkan Kadernya
"Bukti lainnya berupa gambar visual suasana pertemuan hingga pengakuan para kades yang hadir pada acara itu," tegasnya.
Proses selanjutnya, kata Hasyim, pihaknya akan melimpahkan semua berkas hasil pemeriksaan 62 Kades dan beberapa pihak lainnya kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banyuwangi.
Anggota Gakkumdu itu sendiri, beranggotakan 3 unsur, Polri, Kejari, dan Panwaslu Banyuwangi. Nantinya, 3 unsur tersebutlah yang akan melakukan penyelidikan hingga penuntutan apabila terdapat cukup bukti.
"Untuk lebih mendalami, tindak lanjut pelimpahan hasil kajian ini berada di tangan penyidik dan penuntut yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Ini sesuai peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran Pilkada,” tandas Hasyim.
Baca Juga: Cawali Setiaji Rangkul Parpol Pengusung Calon Lain Bangun Kota Malang
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto
Editor : Redaksi