jatimnow.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Blitar, Kamis (19/04/2018) siang, kembali menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur ilegal yang ada di kota Blitar.
Penertiban ini dilakukan bersama petugas gabungan dari Satpol PP Kota Blitar yang menyisir ke sejumlah jalan dan kampung yang ada di kota Blitar. Hasilnya, baik APK ilegal dalam bentuk banner, spanduk, dan baliho ditertibkan petugas.
Baca Juga: Jelang Coblosan Ulang di Blitar, KPU Minta Petugas TPS Kawal Form C6
"Kegiatan ini rutin kami lakukan ya. Tentunya melalui mekanisme pelaporan dari petugas kami di kecamatan atau Panwascam ya," terang Komisioner Panwaslu Kota Blitar Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bambang Arintoko.
Penertiban APK liar itu dilakukan di 110 titik yang tersebar di tiga kecamatan yang ada di Kota Blitar meliputi satu titik Kecamatan Sananwetan, Kecamatan Sukorejo 16 titik, dan Kecamatan Kepanjen kidul 93 titik.
APK yang ditertibkan petugas merupakan APK bukan dari KPU maupun dari Tim sukses yang telah didaftarkan ke Perijinan Pemkot Blitar. Pemasangan APK dilakukan diberbagai tempat yang bahkan ditempatkan di lokasi yang sulit untuk dijangkau.
Baca Juga: Ditemukan Pemilih 'Siluman', Satu TPS di Blitar Nyoblos Ulang
"Ya njenengan tau sendirilah, tadi ada yang dipasang di tembok tinggi. Untung peralatan yang ada juga mumpuni untuk bongkar berbagai tempat," ungkap Bambang.
Ia memastikan, monitoring akan terus dilakukan ke seluruh wilayah yang ada di Kota Blitar. Optimalisasi pengawasan melalui petugas Panwascam dan laporan masyarakat diharapkan dapat menjadikan wilayah Kota Blitar tertib Kampanye.
"Kita akan terus lakukan monitoring. Pemantauan intensif akan kita optimalkan untuk menertibkan APK yang diluar ketentuan," pungkasnya.
Baca Juga: Insiden Surat Suara di TPS 11 Blitar, Panwas: Petugas Tak Profesional
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes
Editor : Redaksi