Dugaan Ketidaksesuaian Kamar Pasien BPJS di Gresik, Transparansi Rumah Sakit Dipertanyakan

Reporter : Redaksi
Ilustrasi fasilitas rawat inap rumah sakit dalam sorotan keluhan pelayanan peserta BPJS Kesehatan di Gresik.

Jatimvote.com – Transparansi pelayanan rawat inap di Rumah Sakit Nyai Ageng Pinatih Gresik menjadi perhatian setelah keluarga pasien mengeluhkan dugaan ketidaksesuaian kelas kamar dengan hak kepesertaan BPJS Kesehatan.

Keluarga menyebut pasien yang memiliki hak rawat inap Kelas 1 justru ditempatkan di kamar Kelas 2. Menurut mereka, keterbatasan kapasitas kamar menjadi alasan penempatan tersebut.

Baca juga: Perkara 102/Pdt.G/2026/PN Gsk Masih Mediasi, Penggugat dan Tergugat Belum Capai Kesepakatan

Keluhan itu kemudian mendapat perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Gresik yang meminta penjelasan dari manajemen rumah sakit dan instansi terkait.

“Kami mendaftar dan membayar iuran untuk Kelas 1, tetapi saat masuk perawatan, pasien justru diberikan fasilitas dan pelayanan kamar Kelas 2. Hal ini tentu membuat kami kecewa karena hak pasien tidak terpenuhi sesuai kepesertaan yang dimiliki,” ujar perwakilan keluarga pasien.

Keluarga Mempertanyakan Hak Perawatan
Bagi keluarga pasien, persoalan utama bukan hanya ketersediaan kamar, melainkan kejelasan prosedur ketika ruang rawat sesuai kelas kepesertaan tidak tersedia.

LBH Ansor Gresik menilai rumah sakit perlu menjelaskan alasan penempatan pasien, alternatif yang diberikan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pelayanan JKN.

“Rumah sakit dan BPJS Kesehatan diikat oleh regulasi serta kewajiban konstitusional untuk memberikan layanan sesuai hak kepesertaan masyarakat. Jika terjadi penurunan kelas secara sepihak tanpa mekanisme penanganan yang jelas, hal ini memicu dugaan pelanggaran hak pasien,” tegas perwakilan LBH Ansor Gresik.

LBH Ansor mendorong adanya penjelasan yang transparan dan menyatakan membuka pendampingan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

Informasi Ketersediaan Kamar Perlu Dibuka
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan kondisi kamar ketika pasien masuk, mekanisme yang diterapkan rumah sakit, serta informasi yang disampaikan kepada keluarga. Kejelasan mengenai biaya dan fasilitas yang diterima juga perlu dipastikan.

Ketentuan pelayanan JKN perlu menjadi dasar pemeriksaan. Tanpa keterangan lengkap mengenai kronologi dan aturan yang digunakan, keluhan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Menunggu Tanggapan Para Pihak
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari manajemen RS Nyai Ageng Pinatih Gresik maupun BPJS Kesehatan mengenai keluhan tersebut.

Jatimvote membuka ruang klarifikasi bagi pihak rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai hak peserta JKN dan prosedur pelayanan rawat inap.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru