Polda Jatim Sita 66 Bidang Tanah PT KIG Seluas 89,8 Hektare Terkait Dugaan Korupsi

Reporter : Redaksi
Penyitaan dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu (30/9/2026).

Jatimvote.com — Penyidik Polda Jawa Timur menyita 66 bidang tanah milik PT Kawasan Industri Gresik (KIG) dengan luas sekitar 89,8 hektare di wilayah Gresik utara. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan dengan nilai sekitar Rp121,7 miliar.

Penyitaan dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu (30/9/2026). Puluhan bidang tanah yang menjadi objek penyitaan tersebar di Kecamatan Sidayu dan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Tanah Tersebar di Empat Desa
Objek tanah yang disita berada di Desa Golokan, Purwodadi, dan Srowo, Kecamatan Sidayu, serta Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah.

Lahan tersebut diketahui dibeli PT KIG dalam kurun 2011 hingga 2014 untuk rencana pembangunan kawasan industri.

Dalam proses penyidikan, aparat mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan. Penyidik antara lain menelusuri dugaan pengadaan yang dilakukan tanpa perencanaan, SOP, persetujuan pemegang saham, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa yang transparan.

Selain proses pengadaan, penyidik juga mendalami legalitas lahan dan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Sekitar 20 Saksi Telah Diperiksa
Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Fauzy Pratama mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang masih dalam tahap penyidikan.

“Total objek yang kami sita keseluruhan ada 66 bidang tanah dengan luas kurang lebih 89,8 hektare. Terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Fauzy.

Menurut Fauzy, penyidik telah meminta keterangan dari sekitar 20 orang saksi. Namun, hingga Rabu (30/9/2026), belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami keterangan para saksi dan ahli untuk melengkapi proses penyidikan.

Audit BPK Tentukan Kerugian Negara
Terkait potensi kerugian negara, Polda Jatim masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Fauzy mengatakan penelusuran sementara penyidik menunjukkan adanya keuangan negara yang perlu dipertanggungjawabkan dengan nilai sekitar seratusan miliar rupiah. Namun, angka resmi kerugian negara belum ditetapkan karena hasil audit BPK masih ditunggu.

Perkara tersebut disidik berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan lahan PT KIG masih berlangsung. Penetapan pihak yang bertanggung jawab akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru