jatimnow.com - Pengurus DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melayangkan protes keras atas ditolaknya pendaftaran bacaleg oleh KPU Banyuwangi, Selasa (17/7/2018).
Menyikapi hal ini, perwakilan pengurus DPD PSI Banyuwangi melaporkan KPU kepada Badan Pengawas Pemilu di Bumi Blambangan, Selasa (24/7/2018).
Baca juga: Saksi Nomor 2 Tolak Rekapitulasi Pilgub Jatim, Demokrat Tak Takut
Pernyataan itu disampaikan Ketua Bawaslu Banyuwangi Hasyim Wahid yang menerangkan bahwa laporan dari DPD PSI telah masuk ke sekretariat Bawaslu.
Namun, berkas laporan yang disampaikan oleh DPD PSI kepada Bawaslu terdapat beberapa berkas yang tidak dilampirkan, sehinga pihaknya memberikan tenggat waktu hingga Rabu, 25 Juli untuk melengkapinya.
"Perwakilan dari DPD PSI Banyuwangi melaporkan KPU terkait penolakan pendaftaran bacalegnya yang tanggal 17 Juli kemarin. Namun berkasnya ada yang kurang dan saya minta untuk dilengkapi dahulu," beber Hasyim kepada wartawan.
Nantinya, setelah berkas laporan dari DPD PSI lengkap, lanjut Hasyim, pihaknya akan membantu memediasi kedua belah pihak, sesuai Per-Bawaslu nomer 18 tahun 2018 tentang sengketa pemilu.
"Kalau mediasi tidak dapat diselesaikan maka ya ajudikasi sidang. Karena kewajiban kita memprosesnya dan dengan apapun hasilnya," ujarnya.
Baca juga: Saksi Pasangan Gus Ipul-Puti Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Jatim
Hasyim menjelaskan, yang digugat oleh DPD PSI adalah keputusan KPU yang melarang PSI untuk mendaftarkan Bacalegnya kemarin, karena telat 15 menit setelah pukul 00.00 Wib.
Sementara itu, Anggota KPU Banyuwangi Suherman mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan tindakan yang ambil oleh DPD PSI yang melaporkan KPU kepada Bawaslu.
Suherman berpendapat, apa yang dilakukan oleh pihaknya saat masa pendaftaran Bacaleg kemarin mengikuti Peraturan-KPU tentang pemilu.
"Ya silahkan saja, karena apa yang lakukan kami kemarin berpedoman kepada P-KPU," tandas Herman.
Baca juga: Pilgub Jatim 2018, Khofifah-Emil Resmi Juaranya
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Banyuwangi saat mendaftar sebagai peserta pemilihan umum tahun 2019 ditolak oleh KPU Banyuwangi dengan alasan keterlambatan waktu.
PSI Banyuwangi tiba di kantor sekretariat KPU Jalan KH Agus Salim sekitar pukul 00.12 Wib.
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto
Editor : Redaksi