jatimnow.com - Saksi Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 (Gus Ipul-Puti), Martin Hamongan menolak hasil rapat pleno KPU Jatim yang dilaksanakan di Grand City Convex Sabtu (7/7/2018).
"Kami menolak hasil rapat pleno terbuka ini dgn alasan bahwa dalam setiap permasalahan yang tertuang dalam DB2- KWK tingkat kabupaten/kota tidak diselesaikan disini," ujar Martin.
Baca juga: Akui Kemenangan Khofifah di Pilgub Jatim, Ini Harapan Gus Ipul
Menanggapi keberatan ini, Saksi Paslon No 1 (Khofifah-Emil), Renville Antonio mengambil sikap tenang. Ia mengaku pihaknya tidak khawatir dengan adanya keberatan dari lawan.
"Kami menunggu penetapan dari KPU terkait cagub terpilih. Gak ada masalah dari kita," ujarnya.
Baca juga: Saksi Pasangan Gus Ipil-Puti Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Jatim
Ia menambahkan bahwa dirinya tidak perlu kebakaran jenggot karena keberatan yang dilayangkan oleh Martin Hamongan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Gus Ipul Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Khofifah di Pilgub Jatim
"Itu tidak sesuai dengan alasan keberatan yang diatur di PKPU. Alasan yang diatur oleh PKPU hanya 2 yaitu terkait prosedur rekapitulasi hari ini dan selisih suara. Soal DB2 tidak bisa dibahas disini," terang Renvile.
Renvile menyampaikan bahwa dirinya sudah hapal betul dengan PKPU yang dijadikan aturan dasar rapat pleno KPU Jatim.
"Makanya tadi saya sampaikan kalau ada aturan yang dipakai di luar PKPU no 9 saya diberitahu. Soalnya saya belajar itu sudah lama. Gak ada kan? Kalo gak ada ya gak bisa," jelasnya.
Baca juga: Saksi Pasangan Gus Ipul-Puti Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Jatim
Renvile menekankan kembali bahwa tidak ada satu pun pasal yang memperbolehkan pembahasan DB2 dalam rapat pleno. Hal ini lah yang membuat pihaknya tidak merasa khawatir atas tindak keberatan saksi paslon no 2.
"Dimana aturan yang memperbolehkan dibahas di sini? Gak ada. Pasal 44-52 tidak ada satu pun," tegasnya.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto
Editor : Redaksi