Jatimvote.com — Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sidoarjo.
Organisasi mahasiswa tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rancangan perubahan anggaran sebelum pembahasan dilanjutkan. PC PMII juga mendesak agar Sidang Paripurna Ke-6 yang dijadwalkan 17 September 2026 ditunda.
Ketua PC PMII Sidoarjo Alfien Ananta mengatakan permintaan tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian organisasi terhadap Raperda P-APBD 2026.
“Surat terbuka ini adalah manifestasi tanggung jawab moral dan intelektual kami terhadap masa depan Kabupaten Sidoarjo. Kami menegaskan bahwa kebijakan anggaran tidak boleh diputuskan dalam ketergesaan yang mengabaikan substansi keadilan sosial,” ujar Alfien.
Dalam kajiannya, PC PMII Sidoarjo mengidentifikasi lima persoalan utama yang berkaitan dengan arah pengalokasian anggaran.
Pertama, PMII menyoroti kesesuaian P-APBD dengan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Mereka mencatat adanya pengurangan anggaran program penanganan kemiskinan dan stunting sebesar Rp26,7 miliar atau 18,4 persen serta pengurangan anggaran infrastruktur perdesaan sebesar Rp45,5 miliar atau 14,2 persen.
PMII juga menyoroti kenaikan belanja operasional birokrasi dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar Rp68,5 miliar atau 11,8 persen berdasarkan perhitungan dalam kajian mereka.
Belanja Modal hingga Layanan Dasar
Persoalan kedua yang disoroti adalah alokasi belanja modal.
PC PMII menyebut belanja modal dalam Raperda P-APBD 2026 sebesar Rp784,65 miliar atau 13,98 persen dari total APBD Rp5,61 triliun.
Angka tersebut kemudian dibandingkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
PMII meminta pemerintah daerah mengevaluasi kembali komposisi belanja, khususnya untuk mendukung pembangunan jangka panjang.
Pada sektor kesehatan dan pendidikan, PC PMII menyoroti pemotongan iuran BPJS PBI APBD sebesar Rp12,4 miliar.
Mereka juga mencatat adanya pengurangan anggaran rehabilitasi ruang kelas sebesar Rp8,2 miliar.
Dalam kajian yang sama, PMII menyebut angka prevalensi stunting meningkat dari 2,29 persen pada 2024 menjadi 10,60 persen pada 2025.
Sementara itu, persoalan ketiga dan keempat berkaitan dengan belanja pelayanan dasar serta belanja pegawai.
PC PMII menyebut total belanja pegawai mencapai Rp648,7 miliar atau 32,10 persen dari total APBD, serta mempertanyakan usulan penambahan TPP ASN sebesar Rp68,5 miliar.
PMII juga menyoroti kenaikan Belanja Tidak Terduga (BTT) dari Rp10 miliar menjadi Rp36,93 miliar. Selain itu, penggunaan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp656,37 miliar turut masuk dalam catatan evaluasi mereka.
Lima Rekomendasi
Atas sejumlah catatan tersebut, PC PMII Sidoarjo menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah daerah.
Pertama, melakukan sinkronisasi anggaran seluruh organisasi perangkat daerah dengan target RPJMD.
Kedua, meningkatkan porsi belanja modal untuk proyek strategis yang berdampak terhadap perekonomian lokal.
Ketiga, membuka indikator kinerja yang menjadi dasar pemberian TPP ASN.
Keempat, memperkuat anggaran perlindungan sosial bagi buruh, petani, dan pelaku UMKM.
Kelima, mendorong digitalisasi pajak dan retribusi daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan PAD dan kemandirian fiskal.
Alfien menegaskan, PC PMII meminta penundaan Sidang Paripurna Ke-6 untuk memberikan kesempatan melakukan evaluasi terhadap Raperda P-APBD 2026.
“Kami menuntut dengan sangat tegas agar Sidang Paripurna Ke-6 pada 17 September 2026 ditunda sebagai syarat mutlak dilakukannya evaluasi total atas Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan TA 2026,” katanya.
PC PMII Sidoarjo menyatakan akan melakukan konsolidasi organisasi dan menempuh jalur penyampaian aspirasi maupun jalur konstitusional apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Editor : Redaksi