jatimnow.com - Menjelang Pemilihan Gubernur Jawa Timur, Bawaslu Jatim menyusun dan memetakan tempat pemungutan suara (TPS) rawan.
TPS rawan adalah TPS di mana pada pelaksanaan pemilihan atau Pemilu sebelumnya yaitu diketahui terjadi berkaitan dengan bagaimana fasilitas terhadap KPPS pemilih, khususnya pemilih yang belum tercantum dalam DPT semacam itu.
Baca juga: Akui Kemenangan Khofifah di Pilgub Jatim, Ini Harapan Gus Ipul
Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi mengatakan perbedaan dengan aktivitas yang mempengaruhi pilihan pemilih, hal semacam itu juga tidak diperbolehkan. kelanjutan berkaitan dengan hasil proses penghitungan suara di TPS tersebut.
"Itulah yang kemudian sudah kami petakan dari sekitar 67 ribu lebih TPS yang tersebar di 38 kabupaten kota se Jawa Timur sudah kita petakan di mana yang paling rawan di bidang politik, mana yang paling rawan dengan penggunaan hak pilih dan mana yang paling rawan dengan mempengaruhi pilihan pemilih atau politik uang semacam itu.
Kemudian lanjut Aang, dalam pelaksanaan 27 juni 2018 itu pihaknya akan melakukan patroli pengawasan bersama masyarakat, khususnya masyarakat yang bergabung di organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan maupun kepemudaan.
Baca juga: Gus Ipul Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Khofifah di Pilgub Jatim
Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha mengatakan pada pelaksanaan pilkada ini, peran koplisian selain menjaga kelancaran juga sebagai penegak hukum.
"Penegak hukum dibagi menjadi dua, ada satgas penegak hukum tersendiri yang di dalam operasi mantap praja, ada satgas yang gabung dengan sentra Gakkumdu," ujar Kombes Pol Agung Yudha, Senin (25/6/2018).
Kombes Pol Agung Yudho menjelaskan, Sentra Gakkumdu dasarnya adalah undang-ndang no 10 tahun 2016, termasuk money politic. Mekanisme pelaporannya ke panwas, kemudian sentra Gakkumdu.
Baca juga: Saksi Nomor 2 Tolak Rekapitulasi Pilgub Jatim, Demokrat Tak Takut
"Seperti kemarin di Bangkalan, lapor di Bawaslu kemudian melalui sentra Gakkumdu dilakukan pleno, jaksa, polisi dan panwas. Kalau nanti masuk pidana, di proses polisi di sentra Gakkumdu, satgas penegak hukum yang lain. Misalnya ada yang berkelahi pas kampanye, yang menangani satgas penegak hukum," pungkasnya.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto
Editor : Redaksi