jatimnow.com - Berdasar pemetaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), setidaknya terdapat 209 tempat pemungutan suara (TPS) yang dinilai rawan politik uang di Ponorogo.
Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Juwaini mengatakan, berdasar hasil pantaun Bawaslu, dari 1.731 TPS yang ada di Ponorogo, 209 diantaranya dianggap rawan kecurangan.
Baca juga: Akui Kemenangan Khofifah di Pilgub Jatim, Ini Harapan Gus Ipul
"Saya ingatkan saja, jika masih ada money politik yang disanksi semuanya. Tidak hanya yang memberi namun juga yang menerima," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Juwaini, Senin (25/6/2018).
Ia menegaskan, tidak akan pandang bulu. Jika memang ada terbukti money politik tentu akan langsung dikenai sanksi.
Hal itu sesuai pasal 178 A bahwa pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi.
"Semuanya pasti kena, apabila terbukti melakukan money politic," terangnya.
Baca juga: Gus Ipul Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Khofifah di Pilgub Jatim
Dalam hal ini, Bawaslu berpandangan, 209 TPS yang dicurigai itu ada tokoh politik yang diduga masih menjadi raja di daerahnya. Kebanyakan mereka memainkan peran mengendalikan warga untuk memilih salah satu calon.
Ia pun mengaku, lebih intens untuk melakukan pengawasan. Karena di hari tenang seperti ini diyakini banyak yang bergerak.
"Mungkin ada colong-colongan. Kami awasi saja. Tapi saya ingatkan tidak akan tebang pilih," terangnya.
Baca juga: Saksi Nomor 2 Tolak Rekapitulasi Pilgub Jatim, Demokrat Tak Takut
Selain TPS rawan politik uang, lanjut Juwaini, ada pula TPS rawan lainnya total ada 1.571 TPS yang masuk dalam beberapa kategori.
Juwaini menambahkan pihaknya juga telah memetakan TPS rawan kategori terdapat pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto
Editor : Redaksi