Apa Kabar Penyidikan 62 Kades di Banyuwangi soal Dugaan Pidana Pemilu?

jatimvote.com
Rapat pleno Panwaslu Banyuwangi membahas kasus dugaan pelanggaran pemilu/Foto: Hafiluddin Ahmad

jatimnow.com - Sebanyak 62 kepala desa di Banyuwangi diduga tersandung kasus Pemilu. Panwaslu Banyuwangi mengaku akan menyerahkan penyidikannya kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat.

Namun hingga hari ini kasus tersebut belum bisa dilakukan penyidikan oleh  Polri sebagai bagian dari Gakkumdu. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya, saat dihubungi Jatimnow.com di nomor telepon selulernya, Senin (11/6/2018).

Baca juga: Ditolak Daftar Bacaleg, DPD PSI Wadul Panwaskab Banyuwangi

"Belum (proses penyidikan). Karena alat bukti kurang," ungkapnya.

Dia menegaskan, alat bukti yang  ada masih kurang sehingga proses penyidikan belum bisa dilakukan. Sebab itu, secara resmi kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut belum diterima penyidik Polri sebagai Gakkumdu.

Meski diakuinya, Panwaslu Banyuwangi sudah berkomunikasi dengan pihaknya.

"Belum masuk ke penyidikan Polri, masih domain Panwaslu. Kordinasi sih iya," tegasnya lagi.

Baca juga: Sejumlah Kades di Banyuwangi Membantah Terlibat Dugaan Pidana Pemilu

Sebelumnya, sebanyak 62 kepala desa di Banyuwangi diduga melanggar UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berbuntut ancaman kurungan penjara.

Baca juga: Saksi Paslon 2 Tolak Tandatangani Rekapitulasi Pilgub di Banyuwangi

Ketua Panwaslu Banyuwangi, Hasyim Wahid mengaku sudah melakukan rapat pleno bersama jajarannya. Hasilnya, Panwaslu menyimpulkan bahwa 62 Kades dari 17 kecamatan diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman hingga 6 bulan penjara.

Menurut Hasyim, 62 kepala desa tersebut terbukti telah menghadiri suatu acara di kediaman mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, Masykur Ali, Rabu (30/5/2018). Waktu itu, Calon Gubernur nomor urut 2 Saifullah Yusuf turut hadir.

"Menurut kajian kami, tindakan para Kades yang hadir dalam pertemuan tersebut patut diduga menguntungkan Paslon nomor urut 2 dan merugikan Paslon nomor urut 1," papar Hasyim kepada wartawan, Minggu (10/6/2018).

Baca juga: 62 Kades di Banyuwangi Diduga Tersandung Pidana Pemilu

Baca juga: Keliling ke Sejumlah TPS, Bupati Anas: Partisipasi Warga Meningkat

Selain berdasarkan hasil kajian, sejumlah bukti dugaan pelanggaran pemilu diantaranya daftar hadir acara di rumah mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi. Yakni acara tasyakuran Nuzulul Quran dan purna tugas Masykur Ali setelah tiga periode menjabat ketua PCNU.

"Bukti lainnya berupa gambar visual suasana pertemuan hingga pengakuan para kades yang hadir pada acara itu," tegasnya.

Proses selanjutnya, kata Hasyim, pihaknya akan melimpahkan semua berkas hasil pemeriksaan 62 Kades dan beberapa pihak lainnya kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banyuwangi.

Reporter: Irul Hamdani
Editor: Arif Ardianto

Editor : Redaksi

Trending Minggu Ini
Berita Terbaru