jatimnow.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu Banyuwangi Hasyim Wahid mengaku dipusingkan atas belum adanya detail aturan terkait Alat Peraga Kampanye (APK). Seperti pada mobil atau kendaraan lainnya yang di branding sedemikian rupa hingga seluruh bodi kendaraan.
“Itu gimana diperbolehkan apa tidak karena hal ini di dalam PKPU (Peraturan KPU) tidak di atur,” ujar Hasyim saat dikonfirmasi jatimnow.com, Kamis (29/2/2018).
Tak hanya itu, ungkap Hasyim, ada lagi contoh kasus pemasangan Baliho atau banner yang termasuk APK yang sengaja di pasang di lahan pribadi, seperti di halaman rumah. Sementara, desain logo yang diserahkan oleh masing-masing partai pengusung paslon kepada KPU Provinsi juga belum dikeluarkan hasilnya.
“Hemat kami meski APK liar diturunkan, toh nanti akan dipasang lagi sebelum APK resmi dari KPU (Provinsi) itu ada,” kata Hasyim.
“Makanya kami berharap segera dirilis desain dan tempat-tempat yang diperbolehkan untuk pemasangan APK,” imbuhnya.
Hasyim menambahkan, selain titik-titik lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan bahan kampanye oleh tim pemenangan atau pengurus partai politik pengusung juga belum ditentukan. Sedangkan masa kampanye telah berjalan dimulai sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018 atau selama 129 hari.
Namun demikian, selaku pengawas pemilu, pihaknya akan mengusulkan kepada seluruh pihak terkait secara bersama-sama dan membuat kesepakatan mengenai Alat Peraga Kampanye itu. Selain itu, apabila dari pihak KPU kabupaten mengeluarkan himbauan untuk menurunkan APK liar dirinya mengaku siap. Tetapi setelah ada surat edarah KPU setempat kepada pimpinan parpol pengusung atau tim pemenangan Cagub-Cawagub.
“Terlepas kemudian hal itu di pasang lagi kami memaklumi itu, sambil menunggu proses desain resmi dari KPU Provinsi muncul,” pungkasnya.
Baca juga: Saksi Paslon 2 Tolak Tandatangani Rekapitulasi Pilgub di Banyuwangi
Reporter: Hafil Ahmad
Baca juga: Ditolak Daftar Bacaleg, DPD PSI Wadul Panwaskab Banyuwangi
Editor : Redaksi