DPRD Jatim Minta Komdigi Putus Akses Judi Daring, Pemain Kecanduan Didorong Direhabilitasi

Reporter : Redaksi
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa

Jatimvote.com – DPRD Jawa Timur meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempercepat pemutusan akses terhadap platform judi daring yang masih beroperasi di ruang digital. Langkah tersebut dinilai penting karena dampak judi daring semakin meluas hingga mengganggu kondisi ekonomi dan ketahanan keluarga.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, mengatakan pemerintah pusat perlu memperkuat pencegahan berbasis teknologi agar situs maupun aplikasi judi daring dapat segera diblokir ketika ditemukan.

Judi Daring Berdampak ke Keluarga
Yordan menyebut persoalan judi daring tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial pemain. Kecanduan judi juga dapat memicu persoalan rumah tangga hingga membuat anak kehilangan perhatian dan pengasuhan orang tua.

Ia mencontohkan keluarga Asmaul dari Tuban, Jawa Timur. Dua anak dalam keluarga tersebut, yakni seorang anak kelas 3 sekolah dasar dan seorang anak yang masih balita, harus menjalani sekitar tujuh bulan tanpa kehadiran ayah mereka.

Sang ayah diketahui terjerat kasus aplikasi HGI dan telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Menurut Yordan, kasus tersebut memperlihatkan bahwa dampak judi daring dapat dirasakan oleh seluruh anggota keluarga, termasuk mereka yang tidak pernah terlibat dalam aktivitas perjudian.

Pemblokiran Berada di Tingkat Pusat
Yordan mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan teknis untuk melakukan pemblokiran atau take down secara langsung terhadap situs dan aplikasi judi daring.

Pemprov Jatim selama ini hanya dapat melakukan pemantauan, menginventarisasi temuan, kemudian melaporkannya kepada Komdigi sebagai pihak yang memiliki kewenangan di tingkat pusat. 

"Pencegahan secara teknologi dari pusat harus jauh lebih cepat dan presisi," kata Yordan, Senin (5/10/2026).

Karena itu, ia meminta mekanisme pemutusan akses terhadap platform judi daring dilakukan secara lebih cepat agar masyarakat tidak terus mendapatkan akses ke layanan perjudian digital.

Penegakan Hukum Jangan Hanya Sasar Pemain
Di sisi lain, Yordan menilai penanganan terhadap pemain judi daring perlu melihat aspek kecanduan yang dialami korban. Menurutnya, pemain yang telah mengalami kecanduan berat membutuhkan intervensi psikologis dan sosial.

Ia mendorong penerapan restorative justice (RJ) serta program rehabilitasi bagi pemain yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan penanganan tersebut.

"Menangkap pemain hanya memadati lapas tanpa menyelesaikan akar masalah. Penegakan hukum harus fokus mengejar penyedia jasa dan pengembang aplikasi," ujarnya.

Selain pendampingan psikologis, Yordan menilai edukasi mengenai pengelolaan keuangan keluarga perlu diberikan kepada korban agar mereka memiliki kemampuan untuk memulihkan kondisi ekonomi setelah keluar dari jeratan judi daring.

Aplikasi Game Jadi Kedok
Yordan juga mengingatkan masyarakat mengenai perkembangan modus judi daring yang semakin terselubung. Platform perjudian dapat dikemas menyerupai aplikasi game atau permainan pada telepon pintar.
Kondisi tersebut membuat masyarakat, termasuk kepala keluarga, berpotensi tidak menyadari bahwa aplikasi yang digunakan memiliki unsur perjudian hingga akhirnya mengalami kecanduan.

Karena itu, edukasi mengenai karakteristik dan ciri-ciri platform judi daring dinilai menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.

Perda Jatim Jadi Dasar Pencegahan
Jawa Timur telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas yang turut mengatur ketenteraman dan ketertiban ruang siber.

Regulasi tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah provinsi untuk memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi digital, pelatihan pengenalan situs judi daring, patroli siber, hingga penyediaan fasilitas rehabilitasi dan pendampingan psikologis.

DPRD Jatim selanjutnya akan mengevaluasi pelaksanaan perda tersebut sekaligus mendorong koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

DPRD juga mendorong peningkatan anggaran sosialisasi dan edukasi siber melalui Dinas Kominfo Jatim dalam pembahasan evaluasi APBD mendatang.

Yordan berharap langkah pencegahan di tingkat daerah dapat berjalan beriringan dengan tindakan pemerintah pusat dalam memutus akses terhadap platform judi daring.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru