Oleh: Mohammad Ivan Akiedozawa
Ketua Umum PMII Jawa Timur
Di atas kertas laporan keuangan negara, tembakau adalah deretan angka yang menggiurkan. Triliunan rupiah mengalir ke kas negara setiap tahun, menjadikannya salah satu komoditas yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan fiskal.
Namun, ketika kita keluar dari ruang-ruang berpendingin di ibu kota dan melihat langsung kehidupan petani di pedesaan, cerita tentang tembakau menjadi jauh lebih kompleks.
Ada jurang yang lebar antara cara pemerintah memandang tembakau dan cara masyarakat menggantungkan hidup pada komoditas tersebut. Bagi pembuat kebijakan, tembakau kerap dipandang dari sisi penerimaan negara, regulasi, dan kewajiban cukai. Sementara bagi masyarakat di tingkat tapak, tanaman tembakau merupakan salah satu tumpuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membiayai pendidikan anak, dan menjaga dapur tetap menyala di tengah terbatasnya pilihan pekerjaan.
Perbedaan cara pandang tersebut pada akhirnya melahirkan pertanyaan tentang kehadiran negara dalam kehidupan petani tembakau.
Ketika Petani Menghadapi Tekanan
Ketika petani tembakau di Madura menghadapi harga jual yang rendah, mahalnya biaya produksi, cuaca ekstrem, hingga ketidakpastian pasar, negara dinilai belum selalu hadir dengan perlindungan yang dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Petani harus berhadapan dengan risiko produksi sekaligus ketidakpastian harga. Dalam kondisi seperti itu, mereka membutuhkan kebijakan yang tidak hanya berbicara mengenai regulasi, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha tani.
Persoalannya menjadi semakin rumit ketika masyarakat yang berada dalam tekanan ekonomi kemudian mencari jalan keluar melalui aktivitas ekonomi yang tidak memenuhi ketentuan perizinan atau cukai.
Ketika aktivitas tersebut kemudian masuk dalam kategori pelanggaran hukum, respons negara dapat berubah menjadi jauh lebih tegas. Penindakan dilakukan, barang disita, dan potensi kerugian penerimaan negara menjadi salah satu alasan yang dikemukakan.
Di titik inilah muncul ironi yang patut dibicarakan.
Negara terlihat sangat sigap ketika menghitung potensi penerimaan yang hilang, tetapi masyarakat mempertanyakan sejauh mana kehadiran yang sama dirasakan ketika mereka membutuhkan perlindungan ekonomi.
Jangan Hanya Menghitung Pajak
Persoalan industri tembakau tentu tidak sesederhana persoalan legal dan ilegal.
Penegakan hukum tetap diperlukan ketika terjadi pelanggaran. Namun, penegakan hukum semestinya berjalan beriringan dengan pembenahan persoalan struktural yang membuat sebagian masyarakat berada dalam posisi rentan.
Mengejar pelanggaran tanpa membenahi persoalan ekonomi yang melatarbelakanginya ibarat menambal ember bocor tanpa terlebih dahulu mencari sumber air yang terus mengalir.
Petani dan pelaku usaha kecil tidak selalu memiliki posisi tawar yang kuat dalam rantai tata niaga. Ketika biaya produksi meningkat sementara harga jual tidak memberikan kepastian, pilihan ekonomi mereka semakin terbatas.
Karena itu, persoalan tembakau seharusnya tidak hanya dilihat melalui angka penerimaan cukai, tetapi juga melalui kehidupan manusia yang berada di balik komoditas tersebut.
Ada petani yang menanam. Ada buruh yang bekerja. Ada keluarga yang menggantungkan penghasilan dari rantai ekonomi tembakau. Dan ada masyarakat di daerah penghasil tembakau yang membutuhkan kesempatan ekonomi yang lebih luas.
Negara Harus Hadir Secara Utuh
PMII Jawa Timur memandang pemerintah perlu mengubah pendekatan dalam menangani persoalan industri tembakau.
Negara tidak cukup hadir sebagai regulator dan penarik penerimaan. Negara juga perlu memastikan kebijakan ekonomi memberikan ruang yang adil bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Jika pelanggaran hukum terjadi, penegakan aturan tetap menjadi bagian dari kewajiban negara. Namun, pada saat yang sama, pemerintah juga perlu melihat akar persoalannya: bagaimana tata niaga berjalan, bagaimana posisi tawar petani dibangun, bagaimana biaya produksi ditekan, dan bagaimana masyarakat memperoleh alternatif ekonomi yang layak.
Pendekatan semacam itu akan membuat kebijakan tidak berhenti pada tindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga menyentuh persoalan sebelum pelanggaran muncul.
Sebab, negara memiliki dua tanggung jawab yang tidak seharusnya dipertentangkan: menjaga hukum sekaligus melindungi masyarakat.
Jangan sampai negara hanya hadir sebagai juru tagih yang datang tepat waktu ketika hendak menarik penerimaan, tetapi justru sulit ditemukan ketika rakyat membutuhkan perlindungan.
Tembakau memang menghasilkan angka besar bagi negara. Tetapi di balik setiap angka tersebut ada manusia yang menanam, mengolah, bekerja, dan menggantungkan kehidupan keluarganya.
Karena itu, jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menyelesaikan persoalan industri tembakau secara menyeluruh, sudah waktunya melihat komoditas ini bukan semata sebagai sumber penerimaan, melainkan juga sebagai bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat yang membutuhkan kebijakan, perlindungan, dan keberpihakan yang terukur.
Editor : Redaksi